JAKARTA – Hingga September 2019, hanya sekitar 22 persen unit pemegang izin usaha kehutanan telah memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian karhutla sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim No. P.8/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Pedoman Pelaporan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Hal ini menjadi salah satu indikasi kurangnya perhatian dari pemegang izin usaha kehutanan untuk mengantisipasi kejadian karhutla diarealnya. Padahal pelaporan yang bersifat mandatori ini telah dipermudah pelaporannya karena sudah berbasis Web Base Sistem Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Rhuanda Agung Sugardiman, menjelaskan, laporan tersebut sudah menampung seluruh rangkaian kegiatan yang harus dipenuhi pemegang izin, yaitu dari peningkatan SDM, peningkatan sapras, serta dukungan manajemen.
“Adapun jenis laporan karhutla yang harus disampaikan oleh Pemegang Izin adalah Laporan Insidentil yang dilaporkan bila terjadi kebakaran dan Laporan Rutin yang terdiri dari laporan bulanan dan tahunan," ujar Rhuanda saat menghadiri sosialisasi bertajuk “Peningkatan Upaya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Auditorium Soedjarwo, KLHK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).