Rhuanda menambahkan, jika 22 persen pemegang izin usaha kehutanan yang sudah patuh tersebut terdiri dari pemegang izin IUPHHK-HA sebanyak 254 unit, pemegang izin IUPHHK-HT sebanyak 295 unit, pemegang izin IUPHHK-RE sebanyak 16 unit, pemegang izin penggunaan KH, sebanyak 839 unit, pemegang izin perusahaan kebun sebanyak 775 unit. Total keseluruhan sebanyak 2.179 perusahaan atau unit sudah melakukan input laporan.
Untuk itu, Rhuanda mewakili KLHK meminta pemegang izin usaha kehutanan semakin meningkatkan perhatiannya dalam masalah pengendalian karhutla dengan terus bekerja sama, bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat hingga ke tingkat tapak di lapangan. Karena ada konsekuensi penegakan hukum jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam menjaga arealnya dari karhutla.
"Dengan adanya sinergitas dan kerja nyata sampai di tingkat tapak yang didukung masyarakat dan dunia usaha, upaya pengendalian kebakaran akan menjadi lebih ampuh dan berhasil guna," imbuh Rhuanda.
Kemudian selain KLHK, Kementerian Pertanian juga menghimbau kepada pemegang izin usaha perkebunan dan masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 5/Permentan/KB.410/1/2018 (Permentan No.5/2018) tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan tanpa Membakar.
Kejadian karhutla yang kembali menguat di tahun 2019 ini diduga salah satunya didorong oleh upaya membuka lahan dengan pembakaran. Pemerintah melalui Permentan tersebut memberikan arahan agar pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan serta masyarakat dapat melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran.