Baca Juga : Menteri Berasal dari Parpol Harus Loyal ke Presiden, bukan Partai
Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora
(Erha Aprili Ramadhoni)