Diketahui, dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut bahwa Romi bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim menerima suap sebesar Rp325 juta, untuk memuluskan jabatan Haris menjadi Kepala Kanwil Jatim.
Namun nama Khofifah dan Kiai Asep tidak muncul di dakwaan suap jual beli jabatan Romi. Hal ini sangat berbeda dengan fakta persidangan yang terkuak dalam persidangan terdakwa M Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, sebelumnya.
(Angkasa Yudhistira)