KPK Tetapkan Anggota BPK Tersangka Baru Suap Proyek Air Minum KemenPUPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 25 September 2019 18:14 WIB
Saut Situmorang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek Sistem Penyeiaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan satu tersangka baru lainnya yakni Komisaris Utama PT Minarta Dutahutam‎a, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mencermati fakta-fakta persidangan untuk perkara ini.

‎"Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga: KPK Sita Mobil dari Rumah Tersangka Suap Proyek Air Minum KemenPUPR

Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizala melalui salah satu pihak keluarga.

‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya