TANGSEL - Nasib malang menimpa seorang buruh bernama Hendri Kelana (30). Dia mengaku menjadi korban kriminalisasi dari tempatnya bekerja lantaran dituduh mencuri uang perusahaan.
Penuturan Hendri, dirinya disekap hingga tiga hari lamanya di salah satu ruangan kantor PT Swadarma Sarana Informatika (SSI) yang terletak di Jalan Ciater Barat Nomor 41, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku penyekapan, kata Hendri, beberapa petinggi manajemen perusahaan. Tuduhannya, Hendri dianggap sebagai pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah milik perusahaan. Dia terus diintimidasi dan dipaksa mengakui pencurian itu sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
"Saya tiga hari disekap di ruangan, handphone disita, enggak boleh ke mana-mana. Disuruh mengakui pencurian uang perusahaan, saya menolak. Tapi katanya kalau enggak ngaku, enggak dilepasin," katanya kepada Okezone, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut
Diceritakan Hendri, kriminalisasi itu berawal pada 21 Agustus 2019 lalu. Di mana, dia dijemput sebuah mobil, saat tengah menjalani pekerjaannya sebagai staf teknisi bagian perbaikan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Di dalam mobil, rupanya sudah ada beberapa orang dari kantor tempatnya bekerja. Lalu dimulailah intimidasi itu, handphone-nya disita dan dilarang berkomunikasi dengan siapa pun. Hendri juga dipaksa menyebutkan siapa saja yang melakukan pencurian uang kantor.
"Selama di mobil saya dipaksa mengakui jika saya telah mencuri, padahal tidak ada bukti apa-apa, bukti di rekaman CCTV juga tidak ada, karena memang tidak ada upaya mencuri uang itu. Lalu saya disekap di kantor selama berhari-hari," tuturnya.
Baca Juga: Buang Hajat di Atas Loteng, Pencuri Ini Terjatuh hingga Patah Kaki