MPR: Upaya Ganggu Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin Tindakan Inkonstitusional

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 14 Oktober 2019 17:50 WIB
Gedung DPR/MPR RI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menyebut upaya mengganggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah tindakan inkonstitusional.

Menurut dia, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin merupakan pemimpin yang lahir dari proses pemilihan umum (Pemilu) yang sah dan sesuai konstitusi. Jika ada yang ingin mengganggu pelantikannya, maka itu tindakan bertentangan dengan hukum.

"Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional. Sehingga, berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan KMA merupakan tindakan inkonstitusional," ucap Basarah dalam keterangan pers tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf Diarak ke Istana, Berikut Rangkaian Syukuran Pelantikan Presiden

Ketua DPP PDI Perjuangan itu berujar, sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap Presiden yang telah dipilih dalam sebuah Pemilu demokratis wajib dijaga dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya