JAKARTA - Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin segera dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Pelantikan dihelat di Gedung DPR/MPR pada Minggu, 20 Oktober 2019. Isu tentang kabinet pun kian santer. Kepala Negara diharapkan tak buru-buru dalam menyusun kabinet.
“Kami menilai ada baiknya proses penyusunan kabinet dilakukan dengan tidak tergesa dan mempertimbangkan segala aspek baik kapasitas, kapabilitas calon pembantu presiden maupun pertimbangan politis terkait soliditas kabinet selama lima tahun bekerja,” ujar Juru Bicara DPP PKB Syaiful Huda, Jumat (18/10/2019).
Baca Juga: Jokowi: Susunan Kabinet Sudah Rampung, Saya Umumkan Setelah Pelantikan Presiden
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 menyebutkan pembentukan kabinet paling lama 14 hari sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji. Dengan aturan itu, maka Presiden masih memiliki waktu cukup panjang untuk menentukan para pembantunya.
“Akan lebih baik waktu tersebut dimanfaatkan secara seksama sehingga kabinet yang terbentuk betul-betul menjawab tantangan berat pemerintah dalam lima tahun mendatang,” katanya.
Huda menjelaskan, tantangan bangsa saat ini ialah adanya ancaman resesi global. Kondisi ini menuntut antispasi secara menyeluruh baik dari sektor ekonomi, kesra, hingga politik. Ia mengambil contoh guncangan ekonomi akibat perang dagang antara Tiongkok-Amerika diprediksi Bank Dunia akan memicu pelambatan pertumbuhan di kawasan Asia-Pasifik.
Kondisi ini, kata dia, pasti akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat yang akan memicu penurunan produktivitas sehingga ancaman pengangguran menjadi nyata adanya.