4 Remaja di Surabaya Perkosa Siswi SMP Bergiliran di Semak-Semak

Syaiful Islam, Jurnalis
Senin 21 Oktober 2019 22:29 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Para tersangka memperkosa korban secara bergiliran. Setelah itu tersangka meninggalkan korban sendirian di semak-semak,” ucapnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya