Fachrul Razi menjadi menteri agama ke-23 Republik Indonesia menggantikan pendahulunya Lukman Hakim Saifuddin. Banyak tugas besar menantinya di Kementerian Agama
Menag Fachrul Razi bakal mempunyai tugas terkait penyelenggaraan urusan di bidang keagamaan untuk membantu Presiden Jokowi menyelenggarakan pemerintahan negara.
Baca juga: Prabowo Jadi Menhan, Jokowi: Beliau Lebih Tahu Tugasnya dari Saya
Dalam melaksanakan tugas, Menag Fachrul Razi bakal memimpin Kementerian Agama yang memiliki kewenangan melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan; mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenag.
Kemudian mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenag; melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kemenag di daerah.
Baca juga: ST Burhanuddin, Mantan Jamdatun yang Dipercaya Jokowi Pimpin Korps Adhyaksa
Selanjutnya melaksanakan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(Hantoro)