“Kemudian presiden memilih nama idam Azis dan meneruskan surat itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan di komisi III,” ujar Neta.
Namun Neta meminta kepada Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi. Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk,” ujar Neta.
(Qur'anul Hidayat)