JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri di Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu, sebagi bentuk pencegahan dari tindak pidana korupsi.
"Dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para Menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10/2019).
Febri mengatakan, bagi menteri yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara dan sudah melaporkan LHKPN periodik 2019, maka tidak perlu lagi menyerahkan LHKPN untuk tahun ini.
"Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019)," kata Febri.
Sedangkan bagi menteri yang baru menjabat atau sebelumnya bukan penyelenggara negara, maka wajib melaporkan LHKPN dalam kurun waktu tiga bulan.
"Dan bagi mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi Penyelenggara Negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan," imbuhnya.