Dengan adanya pelimpahan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan agar segera disidangkan. Sidang sendiri rencananya digelar di Jayapura.
Febri mengungkapkan, selama merampungkan berkas penyidik telah meminta keterangan dari 128 saksi. Ratusan saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur yakni 10 pejabat dan PNS di Pemprov Papua.
Sepuluhnya yakni: Ketua Tim Audit BPK Perwakilan Papua, Sekprov Papua 2015 (Penanggung Jawab ULP), Kepala BPKP Papua, Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua,
Kemudian, Staf Ahli Gub Papua, Bendahara Pemprov Papua, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua, Kabid Anggaran BPKAD Papua, Pengawas pada Dinas PU, PNS di dinas PU Provinsi Papua.
"(Sementara 118 orang lainnya) swasta," tutur Febri.
(Edi Hidayat)