Kasus Prostitusi Online Putri Amelia, 1 Orang Jadi DPO

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 16:22 WIB
Polda Jatim menetapkan satu orang menjadi DPO dalam kasus prostitusi online (Foto: Syaiful Islam)
Share :

Seperti diketahui, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah hotel di Batu, Jumat 25 Oktober 2019. Hasilnya, polisi mengamankan PA bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari Julendi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut seperti uang Rp 13 juta, kondom, celana dalam dan pakaian. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Julendi sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari.

Sedangkan YW dan Putri Amelia berstatus sebagai saksi. Keduanya sudah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, polisi mewajibkan lapor seminggu sekali dimulai pekan depan.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, Muncikari Putri Pariwisata Kantongi Rp16 Juta Setiap Transaksi

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita News lainnya