SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Soni Dewangga (31) warga Jakarta dalam kasus prostitusi online, yang melibatkan mantan Finalis Putri Pariwisata 2016, Putri Amelia (PA).
Peran Soni sendiri dalam kasus ini disinyalir sebagai muncikari. Polisi mengimbau Soni agar segera menyerahkan diri ke polisi. Jika tidak, polisi akan menangkap Soni dalam waktu dua hari.
Baca Juga: Terciduk saat Penggerebekan Prostitusi Online, Putri Amelia Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, Soni yang baru saja ditetapkan DPO dalam kasus prostitusi online merupakan seorang laki-laki, tinggi badan 160 cm dan berpenampilan modis.
"Lingkaran-lingkaran ini (prostitusi online) harus kita ungkap. Sore ini sudah ditandatangani DPO oleh Dirreskrimum," ujar Barung pada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2019).
Seperti diketahui, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah hotel di Batu, Jumat 25 Oktober 2019. Hasilnya, polisi mengamankan PA bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari Julendi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut seperti uang Rp 13 juta, kondom, celana dalam dan pakaian. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Julendi sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari.
Sedangkan YW dan Putri Amelia berstatus sebagai saksi. Keduanya sudah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, polisi mewajibkan lapor seminggu sekali dimulai pekan depan.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, Muncikari Putri Pariwisata Kantongi Rp16 Juta Setiap Transaksi
(Arief Setyadi )