Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut seperti uang Rp13 juta, kondom, celana dalam dan pakaian. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Julendi sebagai tersangka.
Sedangkan YW dan Putri Amelia berstatus sebagai saksi. Polisi hanya mewajibkan lapor ke polda Jatim seminggu sekali dimulai pekan depan.
(Fiddy Anggriawan )