Untuk diketahui, kasus ini berawal saat FBS pada 1991 silam membeli lahan di kawasan Pantai Geger, Kuta Selatan Badung, seluas 1,1 hektare. Aset tersebut diatasnamakan oleh IMS dengan perjanjian dan kuasa yang menyatakan aset itu milik FBS. Sertifikat tanah pun dipegang oleh FBS.
Namun, IMS yang memegang foto copy sertifikat itu, mengajukan sertifikat asli BPN dengan dalih hilang. BPN akhirnya menerbitkan sertifikat asli. Setelah memegang sertifikat asli, IMS menjual tanah tersebut ke Hotel Mulia Bali.
Sementara itu, pengacara IMS, Wayan Tang Adimawan mengaku belum mengetahui ikhwal penolakan kasasi kliennya oleh MA. Ia mengaku belum memegang putusan dari MA tersebut.
“Kami belum bisa menjelaskan, malahan kami tahunya belum atas putusan kasasi. Mari tunggu sama–sama,” ujarnya singkat.
(Rizka Diputra)