Baca juga: Beraksi 5 Kali, Begini Cara Bocah 15 Tahun Curi Koper Penumpang di Bandara Soetta
Sementara itu, pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta masih bekerjasama dengan Polres Deli Serdang untuk melakukan pencarian terhadap R (50) yang merupakan ayah dari MR. R merupakan petugas ACS Bandara Kualanamu Medan, yang diduga ikut andil dalam pencurian kargo bersama DI dan S. R juga yang memerintahkan MR untuk menjual 3 buah telepon genggam hasil pembobolan kargo.
"Satu DPO yaitu R merupakan ayah MR. Pengakuan MR, ayahnya yang memberi perintah menjual handphone tersebut" ujar Arie.
Saat ini ke empat pelaku dikenai Pasal 363 atau Pasal 480 dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara untuk pelaku pencurian dan 4 tahun penjara untuk penadah barang curian.
(Awaludin)