Polres Bandara Soetta Tangkap Pembobol Kargo Pesawat

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 22:31 WIB
Polres Bandara Soekarno Hatta saat jumpa pers pembobol kargo pesawat (foto: Okezone.com/Isty)
Share :

TANGERANG - Petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku pembobolan barang dari kargo bandara. Pelaku melancarkan aksinya tersebut dengan mencuri kargo perusahaan jasa antar barang J&T Express yang dikirim menggunakan Cargo Garuda GA 188 dari Jakarta menuju Medan pada 19 Juli 2019.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari pihak J&T Express Medan kehilangan 1 buah paket yang berisi 4 unit telepon genggam.

"Pihak J&T mengirimkan 16 paket dari Jakarta ke Medan, namun yang diterima J&T Medan hanya 15 paket. Setelah ditelusuri, ternyata 1 paket hilang di Bandara Kualanamu," jelas Arie kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

 Baca juga: Bocah 15 Tahun Curi Koper, Menhub Minta Bandara Soetta Perketat Pengawasan

Arie juga menjelaskan, bahwa dua dari empat pelaku bekerja sebagai operator baggage towing tractor di Bandara Kualanamu Medan. Kedua pelaku tersebut mengambil paket tersebut saat sedang membawa bagasi pesawat, sementara dua pelaku lainnya bertindak sebagai penadah.

"Pelaku DI (30) dan pelaku S (32) yang membobol kargo merupakan petugas BTT. Kedua pelaku mengambil paket berisi 4 telepon genggam dan membawanya keluar dari area bandara. Sedangkan pelaku BA (26) dan pelaku MR (22) sebagai penadah barang curian" jelas Arie.

 Baca juga: Beraksi 5 Kali, Begini Cara Bocah 15 Tahun Curi Koper Penumpang di Bandara Soetta

Sementara itu, pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta masih bekerjasama dengan Polres Deli Serdang untuk melakukan pencarian terhadap R (50) yang merupakan ayah dari MR. R merupakan petugas ACS Bandara Kualanamu Medan, yang diduga ikut andil dalam pencurian kargo bersama DI dan S. R juga yang memerintahkan MR untuk menjual 3 buah telepon genggam hasil pembobolan kargo.

"Satu DPO yaitu R merupakan ayah MR. Pengakuan MR, ayahnya yang memberi perintah menjual handphone tersebut" ujar Arie.

Saat ini ke empat pelaku dikenai Pasal 363 atau Pasal 480 dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara untuk pelaku pencurian dan 4 tahun penjara untuk penadah barang curian.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya