JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Jaksa meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Bowo Pangarso selama lima tahun setelah menjalani masa tahanannya.
"Menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap & Gratifikasi
Sebelumnya, Jaksa penuntut pada KPK menuntut Bowo Sidik Pangarso dengan pidana pokok berupa hukuman tujuh tahun penjara. Selain pidana pokok, Bowo Pangarso juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Bowo Sidik Pangarso menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai anggota DPR. Suap dan gratifikasi itu diterima Bowo Pangarso bersama-sama dengan anak buahnya, Indung Andriani.
Baca juga: KPK Periksa Bowo Sidik Pangarso untuk Penyidikan Direktur PT Humpuss
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Bowo Pangarso membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Bowo Sidik Pangarso akan disita dan dilelang.
"Dan jika harta bendanya tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," imbuh Jaksa.