Pasca-Viral Aksi Pemalakan Ormas, Polisi "Bersih-Bersih" Preman di Bekasi

Wijayakusuma, Jurnalis
Rabu 06 November 2019 21:01 WIB
Illustrasi operasi preman di Bekasi (foto: ist)
Share :

"Pelaku jawab, memang kenapa, sambil mengeluarkan golok dan menyerang korban. Korban mengalami luka bengkak di jari kelingking kanan," ungkapnya.

 Baca juga: Viral Video Pemkot Bekasi Setujui Ormas Kelola Parkir Minimarket, Ini Kata DPRD

Setelah dilakukan pencarian, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah golok.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan puluhan preman lainnya yang dianggap meresahkan masyarakat. Puluhan preman tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh petugas. Dan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP.

"Hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkas Erna.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya