PALEMBANG – Marmada Saputra Jaya alias Yayang (21), warga Jalan HM Riacucu Lorong Garuda II Nomor 1548, RT 39 RW 11, Kelurahan 7 Ulu, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap Satuan Reskrim Unit Ranmor Polresta Palembang karena melakukan pembegalan.
Korbannya merupakan sopir taksi online bernama Nova Hadinata (37). Ia dibegal di kawasan Tanah Merah Seiring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Senin 11 November 2019, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Pertahankan Mobil dari Begal, Driver Online Malah Dihujani Tusukan
Saat melancarkan aksi pembegalan, pelaku Yayang bekerja dengan satu rekan lainnya.
Korban mengalami luka di sekujur tubuh sebanyak 23 tusukan. Meski luka parah, korban berhasil mempertahankan kendaraannya.
"Alhamdulillah, salah satu pelaku yang bernama Marmada alias Yayang sudah berhasil ditangkap setelah dua jam melancarkan aksi begalnya. Tersangka berusaha melarikan diri, persiapan kabur, itu terlihat jelas dari barang bawaannya," ucap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Teror Pemotor, Pocong Bersenjata Tajam Diciduk Warga
Upaya melarikan diri dari Palembang dilakukan pelaku lantaran korban mengenalinya. Bahkan pelaku sudah dikenal oleh banyak sopir taksi online di Palembang.
"Tersangka lainnya sudah kita kantongi identitasnya. Masih pengejaran anggota kita. Doakan saja cepat menyusul tertangkap," lanjut Yon.