JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengusulkan penghidupan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR). Usulan itu akan dikoordinasikan dengan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Mahfud mengatakan, dahulu Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun pada 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beleid tersebut dengan catatan harus segera diperbaiki.
"Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang enggak cocok," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
"Nah, sekarang kita apa namanya koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," sambung dia.