Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Polhukam: RUU TNI-Polri Beda dengan Dwifungsi ABRI!

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |15:40 WIB
Menko Polhukam: RUU TNI-Polri Beda dengan Dwifungsi ABRI!
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri berbeda dengan dwifungsi ABRI.

"Yang paling penting adalah, (RUU TNI-Polri ini) berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu. Pada waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi 2. Yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Hadi mengungkap bahwa sudah tidak ada dwifungsi ABRI saat ini, buktinya adalah tidak ada TNI yang merangkap jabatan di DPR.

"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu," katanya.

Hadi menegaskan, tugas TNI selalu menjalankan tugas dengan didasarkan pada keputusan politik sesuai undang-undang.

"Peran TNI adalah sebagai alat negara, yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan dan tugas tugas tersebut itu berdasarkan kebijakan dan keputusan politik," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement