SORONG - Bupati Tambrauw, Gabriel Asem membantah adanya desa fiktif di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat. Ia juga memastikan tidak ada yang namanya kampung fiktif di wilayah Pemerintahan yang dipimpinnya itu.
Menurutnya, pemekaran kampung di Kabupaten Tambrauw, dilakukan dengan prosedur dan mekanisme yang berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa.
"Mengenai usulan pemekaran, adalah aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPRD, kemudian disikapi berdasarkan hak inisiatif dewan dan diteruskan kepada kepala daerah, sehingga dapat diputuskan bersama melalui sidang paripurna dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," jelas Gabriel dalam pesan singkatnya, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Kemendagri Siapkan Surat Edaran Terkait Penataan Desa