JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam tersangka, terkait kasus dugaan promosi judi online (judol) di sejumlah akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut atau followers tinggi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus spam komentar di akun media sosial yang memiliki banyak followers dan tingkat engagement tinggi.
"Kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber, kemudian menemukan spam komentar bermuatan perjudian daring dengan website Garang26, Sor54, Rawit14 yang direct pada website Pusat JP68," kata Adex dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Kemudian, kata Adex, pada medio Juli 2026 ditemukan pula jaringan yang mempromosikan situs judi online melalui spam komentar untuk website Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang di-direct ke website Jari Bos.
"Ditemukan bahwa kedua website tersebut menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain. Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional," ujar Adex.