Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Spam Komentar Promosi Judol di Akun Berfollowers Tinggi, 6 Orang Ditangkap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |16:50 WIB
Spam Komentar Promosi Judol di Akun Berfollowers Tinggi, 6 Orang Ditangkap
6 Orang Promosi Judol Ditangkap (foto: Freepik)
A
A
A

Selanjutnya, tersangka keempat yakni AR berperan sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening. Tersangka kelima, FJC, merupakan leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia.

"FJC juga berperan untuk mengoordinir pengumpul rekening dan mengirimkan ke luar negeri. Ia juga secara aktif melakukan rekrutmen pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Search Engine Optimization (SEO), customer service, dan telemarketing perjudian online," papar Adex.

Tersangka keenam adalah IM. Dia berperan sebagai customer service yang bertugas memproses deposit, withdrawal, dan transaksi lainnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement