Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Spam Komentar Promosi Judol di Akun Berfollowers Tinggi, 6 Orang Ditangkap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |16:50 WIB
Spam Komentar Promosi Judol di Akun Berfollowers Tinggi, 6 Orang Ditangkap
6 Orang Promosi Judol Ditangkap (foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam tersangka, terkait kasus dugaan promosi judi online (judol) di sejumlah akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut atau followers tinggi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus spam komentar di akun media sosial yang memiliki banyak followers dan tingkat engagement tinggi.

"Kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber, kemudian menemukan spam komentar bermuatan perjudian daring dengan website Garang26, Sor54, Rawit14 yang direct pada website Pusat JP68," kata Adex dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Kemudian, kata Adex, pada medio Juli 2026 ditemukan pula jaringan yang mempromosikan situs judi online melalui spam komentar untuk website Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang di-direct ke website Jari Bos.

"Ditemukan bahwa kedua website tersebut menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain. Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional," ujar Adex.

 

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri.

Adex menyebut, penyidik pertama kali menangkap tersangka berinisial TRN yang berperan sebagai pemilik rekening penampung transaksi perjudian online.

Kemudian, tersangka TP berperan sebagai kapten pengumpul rekening. Sementara CR berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.

"Dan dari tiga tersangka tersebut, penyidik melakukan langkah cepat untuk membongkar anatomi jaringan perjudian online," ucap Adex.

 

Selanjutnya, tersangka keempat yakni AR berperan sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening. Tersangka kelima, FJC, merupakan leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia.

"FJC juga berperan untuk mengoordinir pengumpul rekening dan mengirimkan ke luar negeri. Ia juga secara aktif melakukan rekrutmen pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Search Engine Optimization (SEO), customer service, dan telemarketing perjudian online," papar Adex.

Tersangka keenam adalah IM. Dia berperan sebagai customer service yang bertugas memproses deposit, withdrawal, dan transaksi lainnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement