JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana yang buron setelah kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024.
Encek ternyata tetap menjalankan bisnis narkoba selama menjadi buronan. Sebelum ditangkap di Myanmar, Encek diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia dan aktif mengendalikan distribusi sabu ke Indonesia.
"Selama pelarian dari lapas, yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Aktivitas Encek selama berada di Malaysia terungkap setelah polisi menangkap sejumlah kaki tangannya yang berperan sebagai kurir. Para kurir tersebut ditangkap oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Lampung dan Kepulauan Riau (Kepri).
"Kurir yang bersangkutan tertangkap di Lampung dan Kepulauan Riau (Kepri)," ujarnya.