JAKARTA - Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Suwanda alias Akau, pemilik judi kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, Sabtu (29/8/2026).
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp7,7 miliar.
Nunung mengungkapkan operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan. Informasi mengenai aktivitas kasino tersebut diperoleh polisi dari laporan masyarakat dan pantauan media.
"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino," ujarnya.
Dari 197 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino tersebut. Rinciannya adalah satu orang pemilik berinisial A (Suwanda), dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua orang marketing, serta 96 orang pemain.