Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Pemilik Kasino Batam

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |21:05 WIB
Bareskrim Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Pemilik Kasino Batam
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
A
A
A

Dari 96 pemain yang diamankan, 10 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Rinciannya yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Sedangkan 86 lainnya WNI," imbuhnya.

Polisi juga menyita berbagai peralatan judi mekanik dan elektronik, antara lain 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Untuk pendalaman lebih lanjut, Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri telah membawa sembilan tersangka utama, termasuk Suwanda alias Akau, ke Jakarta pada Selasa (18/8/2026).

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan para tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Selain itu, tim gabungan juga sempat menggeledah sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam.

"Untuk hasilnya akan disampaikan nanti pada saat rilis lanjutan," tuturnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement