JAKARTA - Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Suwanda alias Akau, pemilik judi kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, Sabtu (29/8/2026).
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp7,7 miliar.
Nunung mengungkapkan operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan. Informasi mengenai aktivitas kasino tersebut diperoleh polisi dari laporan masyarakat dan pantauan media.
"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino," ujarnya.
Dari 197 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino tersebut. Rinciannya adalah satu orang pemilik berinisial A (Suwanda), dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua orang marketing, serta 96 orang pemain.
Dari 96 pemain yang diamankan, 10 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
"Rinciannya yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Sedangkan 86 lainnya WNI," imbuhnya.
Polisi juga menyita berbagai peralatan judi mekanik dan elektronik, antara lain 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Untuk pendalaman lebih lanjut, Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri telah membawa sembilan tersangka utama, termasuk Suwanda alias Akau, ke Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan para tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Selain itu, tim gabungan juga sempat menggeledah sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam.
"Untuk hasilnya akan disampaikan nanti pada saat rilis lanjutan," tuturnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.