Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Relawan Prabowo Adukan Budi Arie ke Bareskrim, Laporan Masih Berstatus Dumas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |21:30 WIB
Relawan Prabowo Adukan Budi Arie ke Bareskrim, Laporan Masih Berstatus Dumas
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Relawan Prabowo mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal percepatan sejarah dalam dinamika politik nasional sebelum Pemilu 2029. Aduan tersebut diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).

“Sore hari ini kita baru selesai membuat laporan pengaduan masyarakat di Bareskrim dan sudah diterima sore ini. Laporan tersebut terkait acara Projo di sebuah resto,” kata Kuasa Hukum Gerakan Cinta Prabowo, Doni Hendrasanto, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Doni menyebut dalam aduan tersebut pihaknya turut mencantumkan Pasal 193 juncto Pasal 246 KUHP terkait dugaan tindak pidana penghasutan makar untuk menggulingkan pemerintah.

“Itu kegiatannya adalah yang kita laporkan adalah upaya, dugaan upaya melakukan makar dan penghasutan. Sesuai dengan yang kita laporkan Pasal 193 juncto Pasal 246 KUHP. Dan telah diterima dengan baik oleh pihak penyidik dari Dittipidum Bareskrim,” ujarnya.

Meski demikian, Doni menjelaskan laporan yang disampaikan masih berupa pengaduan masyarakat. Dia berharap Dittipidum Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti aduan tersebut.

“Iya, Dumas, Dumas (Pengaduan Masyarakat). Karena memang ada beberapa yang harus disinkronisasi untuk pengenaan pasal-pasalnya itu masih harus cari chemistry yang tepat. Tapi apa pun namanya tetap sudah diterima,” ucapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement