Indonesia Bisa Kembali ke Orde Baru jika Masa Jabatan Presiden Ditambah

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 22 November 2019 09:32 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi munculnya wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode terkait amandemen Undang-Undang Dasar 1945. PKS menilai jika wacana itu terwujud maka akan memunculkan lagi rezim negara orotiter dan oligarki seperti era Orde Baru.

“Adanya pemikiran untuk memperpanjang (masa) kekuasaan (Presiden) akan menjadi cikal bakal lahirnya oligarki dan otoritarianisme,” kata Sekretaris Bidang Polhukam DPP PKS Suhud Alynudin kepada Okezone, Jumat (22/11/2019).

Baca juga: Gerindra Tak Setuju Masa Jabatan Presiden Ditambah

Menurut Suhud, pemikiran penambahan jabatan Presiden menjadi tiga periode akan membawa Indonesia mundur ke masa Orde Baru.

Masa Orde Baru, tak ada batasan bagi Presiden berkuasa. Hasilnya, Soeharto bertahan selama 32 tahun sebagai Presiden dengan memanfaatkan kekuatan militer dan oligarki, menyuburkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Ada Wacana Masa Jabatan Presiden Ditambah Jadi 3 Periode

Karena kondisi negara makin genting dan penguasa dianggap makin semena-mena, Soeharto akhirnya diturunkan oleh mahasiswa bersama rakyat dalam demo besar-besaran pada 1998.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya