JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyatakan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tak ada dalam usulan MPR yang akan mewacanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
“Enggak tahu, itu (penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode) mungkin selentingan saja. Tapi yang jelas itu bukan salah satu dari agenda,” tegas Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Syarief menegaskan, sejauh ini wacana amandemen terbatas hanya fokus kepada penyempurnaan dan tidaklah menyinggung mengenai masa jabatan presiden.
Baca juga: Indonesia Bisa Kembali ke Orde Baru jika Masa Jabatan Presiden Ditambah
Dia mengaku, fraksi partai Demokrat sendiri menolak apabila wacana tersebut dimunculkan. Karena dua periode jabatan presiden tersebut sudah cukup.
“Saya pikir sudah cukup dua kali (periode), lima tahun (satu periodenya). Ya tidak urgensinya dan belum ada pikiran untuk sampai sejauh itu,” katanya.
Baca juga: PDIP Tegaskan Masa Jabatan Presiden Hanya Dua Periode
Diketahui sebelumnya Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya mendapatkan usulan terkait masa jabatan Presiden yang bisa lebih dari dua kali alias menjadi tiga kali. Namun pihaknya enggan menanggapi secara lebih lantaran hanya sebatas usulan saja.
“Ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 November.
(Awaludin)