Selain itu, KPK juga melihat adanya potensi pendapatan daerah Pemprov yang bisa dioptimalkan dari investasi masyarakat yang sudah melakukan kegiatan usaha di lokasi tersebut.Dari tota keseluruhan, investasi tersebut bernilai sebesar Rp24 milliar per tahun.
"Ssumber optimalisasi pendapatan asli daerah (OPD) lainnya juga terus didorong KPK. Salah satunya dari penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui pemasangan alat perekam transaksi keuangan di sejumlah wajib pungut (Wapu) pajak pelaku usaha hotel, restoran, parkir, serta tempat hiburan," imbuhnya.
Hingga pertengahan November 2019 telah terpasang 47 dari target 100 alat rekam pajak elektronik di Pemkot Mataram yang menjadi pilot project untuk wilayah Provinsi NTB. Pemasangan alat rekam pajak online ini, tekan Febri, merupakan kerja sama dengan Bank NTB Syariah selaku Bank Pembangunan Daerah.
"Dari 47 alat yang sudah terpasang, sebanyak 29 Wapu sudah melalui proses pengolahan data (profiling)," ucapnya.
KPK berharap koordinasi antara Bank NTB Syariah dengan pemda dapat terus ditingkatkan untuk mendorong komitmen semua pihak termasuk Wapu pelaku usaha pada sektor hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
(Edi Hidayat)