Jabatan Presiden 3 Periode, Mungkinkah?

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 24 November 2019 23:46 WIB
Ilustrasi
Share :

Pertama, tidak ada masa jabatan Kedua ( no re-election), kedua, tidak boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immediate re-election), ketiga, maksimal dua kali masa jabatan (only one re-election), dan Keempat, tidak ada pembatasan masa jabatan (no limitation re-election).

“Dan dari segi corak pengaturan hukum tata negara modern, tentunya konsep yang keempat atau terahir tidak sejalan dengan ajaran dan prinsip sistem pemerintahan presidensial, yang secara absolut berorientasi pada pembatasan kekuasaan pemerintahan negara,” katanya.

Fahri mengatakan, berbagai konsep dan praktik pembatasan kekuasaan presiden tersebut, maka sistem “no re-election”diterapkan Filipina dengan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali enam tahun, sedangkan konsep “only one re-election” diterapkan pada sistem pemerintahan Amerika serikat (AS), Pasca-amandemen ke-22 konstitusi AS, yang secara tegas membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali masa

jabatan/periode.

Sedangkan sistem “no limitation re-election pernah terjadi dalam praktek ketatanegaraan Indonesia sebelum periode Presiden Soeharto. Diketahui, Presiden Soekarno mulai menjabat pada tahun 1945 sampai 1966.

Sedangkan Presiden Soeharto mulai menjabat sejak periode tahun 1966 sampai 1998. Sejak saat itu praktkk pengisian jabatan presiden Republik Indonesia secara berkali kali karena terpelihara dalam konvensi ketatanegaraan Indonesia dan hal yang demikian itu diterima pada saat itu.

“Setelah itu pada saat Pemilu tahun 2004 dan terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka praktkk pengisian dan masa jabatan presiden telah berjalan dan tertata secara teratur dengan prinsip “fixed term” dan berlangsung hingga saat ini,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya