Menurut Masinton, penggodokan dan pembahasan wacana penambahan periode jabatan presiden itu tidak bisa sembarangan untuk dilakukan pengkajian.
Mengingat, kata Masinton, kajian mengenai wacana itu harus memperhatikan beberapa aspek. Diantaranya adalah unsur filosofis, sosiologis dan yuridis.
"Kajian tentang masa jabatan ataupun masa periode Presiden RI akan dikaji secara komprehensif dari berbagai aspek filosofis, sosiologis dan yuridis ketatanegaraan," tutup Masinton.
(Khafid Mardiyansyah)