KENDARI – Seorang pengusaha sekaligus pemilik rumah makan ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap petugas Kepolisian Sektor Mandonga karena melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental untuk membayar utang. Tidak tanggung-tanggung, tersangka bernama Suwandi (53) menggelapkan 13 mobil.
Tersangka diamankan bersama barang bukti 13 mobil berbagai merek ternama. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui modus tersangka dengan menyewa mobil di perusahaan rental seharga Rp9 juta per bulan. Tersangka kemudian menggadaikan mobil yang disewa kepada orang lain dengan harga Rp30 juta per unit untuk menutupi utangnya.
Baca juga: Nekat Tabrakkan Motor Curian, Dua Pencuri Ditembak Polisi
Kepala Kepolisian Resor Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Muhammad Rifan Naerame (35) selaku pemilik usaha rental mobil ke Polsek Mandonga. Dia merasa ditipu pelaku yang telah menyewa dua mobil selama dua bulan, tapi belum juga mengembalikan.
"Pemilik mobil menanyakan nasib dua mobilnya di bulan November kepada tersangka. Namun dengan berbagai alasan, tersangka menyampaikan tidak bisa menghadirkan mobil. Setelah kami cari, ternyata kami dapatkan mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang saat ini telah kami dalami," kata Didik, Kamis (28/11/2019), seperti dinukil dari iNews.id.
Baca juga: Begini Kronologi Maling Motor Berpistol di Depok yang Ditembak Mati Polisi
Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka ternyata bukan sekali ini saja menggelapkan mobil. Dia sudah berkali-kali melakukan perbuatan penggelapan dan penipuan terhadap pengusaha mobil rental. Hal tersebut dilakukan pelaku karena terlilit utang dari seorang rentenir yang jumlahnya mencapai Rp75 juta.
"Hasil pengembangan, ada 13 mobil hasil penggelapan dan penipuan tersangka yang bisa kami ungkap dan kami amankan di Polsek Mandonga," ungkap Didik.