Gagal Perkosa Teman, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Subhan Sabu, Jurnalis
Jum'at 29 November 2019 14:00 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

MANADO – Pemuda berinisial RR alias Rivan (18) diciduk di rumah orangtuanya di Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara oleh tim Lipan Polsek Malalayang, atas laporan percobaan pemerkosaan dan pengancaman yang dilakukannnya terhadap perempuan berinisial FS (20).

Kapolsek Malalayang, Kompol Franky Manus mengatakan, tersangka ditangkap karena berusaha memperkosa temannya itu di kosnya di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

"Tersangka datang ke tempat kos korban dan mengajak korban untuk nonton film di bioskop," kata Franky didampingi Kanit Reskrim Polsek Malalayang, Ipda M. Pasaribu Manus, Jumat (29/11/2019).

Ilustrasi (Shutterstock)

Namun, korban curiga dengan tersangka yang mengajaknya nonton, karena penampilan RR hanya bercelana pendek.

Kecurigaan korban akhirnya terbukti karena tiba-tiba tersangka mengambil pisau dan menodongkannya ke korban sambil mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya.

"Sambil menodongkan pisau, tersangka berusaha melucuti pakaian korban, namun korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri setelah menendang tersangka," kata Franky.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya