Gagal Perkosa Teman, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Subhan Sabu, Jurnalis
Jum'at 29 November 2019 14:00 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Malalayang. Tim Lipan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan setelah mendapat informasi kalau tersangka pulang kampung ke rumah orangtuanya.

"Tersangka sudah kami amankan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 53 Juncto Pasal 258 KUHP dengan tindak pidana percobaan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” terang Kapolsek.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya