JAKARTA – Tim Penggalangan Opini dan Media (Tim 9) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan Airlangga Hartarto wajib memeroleh izin tertulis dari Presiden Joko Widodo untuk maju sebagai Ketua Umum Golkar periode 2019-2024.
"Maka kami berpandangan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto wajib memperoleh 'izin tertulis' dari Presiden RI untuk maju mencalonkan diri dan atau mendaftarkan pencalonan secara resmi sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024," kata Juru Bicara Bamsoet, Viktus Murin saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (1/12/2019).
Sebagai komparasinya, kata Viktus, untuk bertugas keluar kota atau meninggalkan pusat pemerintahan negara, seorang menteri harus memperoleh izin tertulis dari Presiden. "Apalagi untuk hal prinsip yang mengandung konsekuensi pada tugas dan kinerja seorang menteri, seperti hendak menjadi pemimpin puncak partai politik," ucapnya.
"Dengan demikian, sepatutnya sebelum mendaftarkan diri secara resmi sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas X Tahun 2019, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto harus menyerahkan/melampirkan Izin Tertulis dari Presiden Joko Widodo," tuturnya.
Baca Juga : Airlangga Diharapkan Bersikap Demokratis agar Golkar Tak Rawan Pecah
Wasekjen Partai Golkar itu mengklaim izin tertulis dari Presiden Jokowi kepada Airlangga dibutuhkan untuk menjaga kepatutan atau fatsun pemerintahan. Terlebih, surat tersebut juga bentuk menjaga kehormatan lembaga kepresidenan.
Baca Juga : Partai Lain Diuntungkan Jika Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar
(Erha Aprili Ramadhoni)