Pimpinan DPR Minta Peraturan Menag soal Majelis Taklim Dikaji Ulang

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 02 Desember 2019 13:53 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: iNews.id)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengkritisi rencana sertifikasi majelis taklim yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019. Beleid itu dinilai berlebihan lantaran menimbulkan gejolak. 

"Ya kalau menurut saya pribadi bahwa serifikasi majelis taklim itu terlalu berlebihan. Majelis-majelis taklim ini kan di kampung-kampung, di daerah-daerah, itu kan sebenarnya banyak untuk menjaga silaturahmi dan pelajar soal beragama terutama ibu-ibu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

"Oleh karena itu, mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak lebih baik Permenag itu dikaji ulang," imbuhnya.

Baca Juga: Di Depan Warga Aceh, Menag Mengaku Hobi Pakai Celana Cingkrang


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu tak menjawab saat dikonfirmasi awak media mengenai musabab pemerintah mengeluarkan kebijakan ini. Dasco hanya mengatakan, suatu peraturan harus dikaji secara matang sebelum diterbitkan atau disosialisasikan.

"Ya saya enggak tahu, ini kan harusnya melalui kajian-kajian yang matang karena ini isu sensitif bahwa Kemudian ada Permenag itu harusnya melalui kajian yang matang," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya