Ridwan Kamil Tolak Tuntutan Buruh soal UMK 2020

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 02 Desember 2019 20:50 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Ist)
Share :

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolak tuntutan buruh untuk revisi poin Surat Keputusan (SK) mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020. Segala kebijakan memang selalu timbul pro kontra atau tak bisa memuaskan segala pihak.

"Enggak mau, udah cukup itu saja. Saya mencegah PHK (pemutusan kerja mahal), mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK untuk padat karya," kata Emil di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).

Baca Juga: Ini Tuntutan Buruh di Gedung Sate Bandung 

Emil mengatakan, keputusannya dalam SK sudah dipikirkan dengan matang, sehingga ia tak mempersoalkan aksi demonstrasi yang dilakukan buruh. "Yang namanya demo mah pasti ada. Jadi, jangan digeser substansinya bahwa akan bersih demo," ucap dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya