BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolak tuntutan buruh untuk revisi poin Surat Keputusan (SK) mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020. Segala kebijakan memang selalu timbul pro kontra atau tak bisa memuaskan segala pihak.
"Enggak mau, udah cukup itu saja. Saya mencegah PHK (pemutusan kerja mahal), mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK untuk padat karya," kata Emil di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Ini Tuntutan Buruh di Gedung Sate Bandung
Emil mengatakan, keputusannya dalam SK sudah dipikirkan dengan matang, sehingga ia tak mempersoalkan aksi demonstrasi yang dilakukan buruh. "Yang namanya demo mah pasti ada. Jadi, jangan digeser substansinya bahwa akan bersih demo," ucap dia.