JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait kebutuhan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah yang masuk dalam salah satu pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, kata Agus, KPK termasuk dirinya hanya pelaksana Undang-Undang (UU).
"KPK itu kan pelaksana Undang-Undang. Kalau Undang-Undang sudah bunyi begitu, KPK kan harus melakukan," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Saat ini, tekan Agus, pihaknya tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan anggota Dewas. Nantinya, Dewas akan dilantik bersama-sama dengan pimpinan KPK yang baru jilid V pada 21 Desember 2019.
"Ya makanya kita nunggu penetapan dewas itu, kan dilantik sama-sama dengan pimpinan baru," terangnya.
Baca Juga : Agus Rahardjo Undang Pimpinan Baru KPK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
Agus mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap pemilihan Dewas KPK. Bahkan, Agus mengaku pihaknya tidak pernah dimintai rekomendasi soal kriteria orang-orang yang akan menjadi Dewas KPK.
"Enggak, enggak (dimintai rekomendasi) Kita hanya pelaksana aja kan," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)