Berdasarkan data yang dihimpun dari Kemendikbud pada tahun 2018, APBN 2018 mentransferkan sebanyak Rp279,4 Triliun ke pemerintah daerah untuk alokasi dana pendidikan.
"Problemnya banyak yang cuma ada yang 7 persen, 9 persen, mungkin hanya DKI mencapai 20 persen. Nah ini karena apa? Karena ada alasan daerah yang sudah bilang sudah 20 persen," ungkapnya.
"Tapi sudahnya itu menggabungkan dana transfer kan diserahkan ke daerah, tapi itu kan dana transfer dari pusat. Anggaran daerahnya tidak dipenuhi untuk pendidikan. Tidak sampai 20 persen," lanjut Eka.
Diketahui, terdapat beberapa dana dari pemerintah pusat yang bisa dialokasikan untuk merehabilitasi sekolah, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU).
"Dan itu juga sebenarnya bisa dipergunakan sebagian untuk melakukan kalau ada sekolah-sekolah yang rusak, bisa dipergunakan untuk rehabilitasi kan. Yang lain nanti untuk ada misalnya, dana BOS itu kan bisa digunakan untuk akomodasi sekolah segala macam," paparnya.
Oleh sebab itu, Kemendikbud sendiri berharap kalau pemerintah daerah terus berupaya optimal dalam melalukan monitoring secara periodik, sistematis terhadap kondisi-kondisi ruang sekolah.
"Sehingga kemudian sekolah-sekolah itu bisa terpantau betul kondisi sekolahnya seperti apa, tapi barang kali jangan cuma soal fisik saja, tapi juga tentang sistem proses belajar mengajar itu juga harus diperhatiin," kata Eka. (edi)
(Salman Mardira)