Gambia berpendapat bahwa adalah tugas setiap negara di bawah konvensi untuk mencegah genosida terjadi. Gambia mendapat dukungan politik dari 57 anggota Organisasi Kerjasama Islam, Kanada, dan Belanda.
Ambang hukum untuk menemukan bahwa sebuah kasus genosida tinggi. Hanya tiga kasus yang telah diakui di bawah hukum internasional sejak Perang Dunia Kedua: Di Kamboja pada akhir 1970-an; Di Rwanda pada 1994; dan di Srebrenica, Bosnia, pada 1995.
Meskipun misi pencarian fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa menemukan bahwa "kejahatan paling kejam di bawah hukum internasional" telah dilakukan di Myanmar dan menyerukan pengadilan genosida, tidak ada pengadilan yang menimbang bukti dan menyatakan terjadinya genosida di Myanmar.
(Rahman Asmardika)