JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menargetkan 27 rancangan pembentukan peraturan daerah (Raperda) selesai pada 2020. Hal itu diputuskan setelah adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi mengatakan, awalnya usulan Raperda itu sebanyak 52. Namun, karena keterbatasan waktu, akhirnya diputuskan menjadi 27 Raperda.
"Jadi kita potong dari 52 ke 27. Target kita selesai 27," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Ia menjelaskan, ada beberapa Raperda yang menjadi prioritas pihaknya, yaitu Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
"Semua yang terkait pajak dan retribusi itu diawal," ujarnya.
Menurut dia, 27 Raperda itu bisa selesai bila ada koordinasi yang baik antara DPRD dan Pemprov DKI. Ia mengimbau seluruh Bapemperda untuk menunjukkan semangat yang baik dalam menyelesaikan Raperda tersebut.
"Target 27 (Raperda-red) selesai bila ada koordinasi yang baik antara Pemda dan DPRD," katanya.
Berikut 27 Raperda yang ditargetkan menjadi Perda pada 2020:
1. APBD Tahun Anggaran 2020
2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019
3. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
4. APBD Tahun Anggaran 2021
5. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir
8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
9. Pengelolaan Barang Milik Daerah
10. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
11. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
12. Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
13. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
14. Disabilitas
15. Jalan Berbayar Elektronik
16. Rencana Pembangunan Industri Provinsi
17. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya
19. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya)
20. Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya)
21. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
22. Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (Corporate Social Responsibility/CSR)
23. Kawasan Tanpa Rokok
24. Penyelenggaraan Pendidikan
25. Lembaga Musyawarah Kelurahan
26. Rukun Tetangga dan Rukun Warga
27. Ketertiban Umum
Baca Juga : Ketua TGUPP Anies Bidang Pesisir Mengundurkan Diri
(Erha Aprili Ramadhoni)