Karena itu, jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati kepada koruptor, Mahfud MD menyatakan bisa diselipkan dalam undang-undang hukum pidana tersebut.
"Kalau mau diterapkan sebenarnya undang-undangnya sudah ada kan begitu kata Pak Jokowi. Tapi kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi," tuturnya.
Baca Juga : Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, DPR: Bagus, Tapi...
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati jika masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Sejumlah Negara di Asia Sudah Berikan Hukuman Mati Koruptor, Bagaimana Indonesia?
(Erha Aprili Ramadhoni)