Mahfud MD Usul Hukuman Mati untuk Koruptor Diselipkan dalam RKUHP

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 12:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone.com/Dede Kurniawan)
Share :

Karena itu, jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati kepada koruptor, Mahfud MD menyatakan bisa diselipkan dalam undang-undang hukum pidana tersebut.

"Kalau mau diterapkan sebenarnya undang-undangnya sudah ada kan begitu kata Pak Jokowi. Tapi kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi," tuturnya.

Baca Juga : Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, DPR: Bagus, Tapi...

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati jika masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Sejumlah Negara di Asia Sudah Berikan Hukuman Mati Koruptor, Bagaimana Indonesia?

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya