"Hari ini saya tanda tangan lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagilah yang mau keluar," ucapnya.
Saut juga mengamini keluarnya para pegawai KPK lantaran telah diberlakukannya UU baru. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut ditentang banyak pihak bahkan sejak diusulkan DPR. "Yes (para pegawai keluar karena UU baru berlaku-red)," ucapnya.
Baca Juga : KPK Abadikan 2 Korban Tewas Aksi #ReformasiDikorupsi Sebagai Nama Ruangan
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah resmi diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. UU tersebut ditentang banyak pihak karena dianggap melemahkan KPK. Sedikitnya, ada 26 poin dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berpotensi melemahkan KPK.
Baca Juga : ICW : Siapapun yang Jadi Dewan Pengawas, Tidak Mengubah Keadaan KPK
(Erha Aprili Ramadhoni)